“Upaya konservasi cendana harus menjadi gerakan bersama dalam memulihkan ekosistemnya yang sudah semakin terancam punah. Dukungan regulasi perlindungan dan pemanfaatan cendana di NTT perlu didorong oleh pemerintah sebagai wujud komitmen dalam pelestarian dan kesejahteraan masyarakat NTT. Lembaga konservasi dunia, Union For Concervation of Natural Resource pada tahun 1977 telah menetapkan cendana di NTT sebagai spesies red list. Artinya tanaman cendana sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar,” tegas Deddy. (*/KN)
Halaman





Tinggalkan Balasan