Adhitya juga berharap agar tidak lagi ada kejadian seperti pada tahap pemberkasan tersangka sebelumnya yakni Randy Badjideh, yang bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi NTT ke Polda NTT, maupun sebaliknya.

“Harapannya, dari tersangka Ira Ua ini penyidik lebih matang dan paten, sehingga putusannya pun bisa maksimal,” pungkas Adhitya.

Untuk diketahui, Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan Astrid dan Lael resmi ditahan di Mapolda NTT, Rabu 25 Mei 2022.

Ira Ua yang juga istri dari Randy Badjideh ini sebelumnya telah ditangkap pada Selasa 24 Mei 2022, setelah pra peradilannya ditolak Pengadilan Negeri Kupang.

Setelah ditangkap, ia diperiksa sampai Rabu sore sebelum akhirnya ditahan.

“Ditahan sejak pukul 18.00 Wita di Polda NTT,” jelas Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy. (*/KN)