Kupang, KN – Adhitya Nasution selaku penasehat hukum keluarga Astri Manafe dan Lael Macabee menilai penahanan yang dilakukan oleh Polda NTT sudah tepat.
“Ini kejahatan terhadap nyawa. Sudah sangat tepat dan patut dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Adhitya kepada media ini, Rabu 25 Mei 2022.
Menurutnya, kinerja Polda NTT sangat luar biasa. Oleh karena itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polda NTT yang telah menahan tersangka Ira Ua.
“Kami ucapkan terima kasih kepada penyidik Polda NTT dan seluruh jajarannya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, jika Ira Ua tidak segera dilakukan penahanan maka yang dikhawatirkan adalah dapat menghilangkan barang bukti, bahkan bisa saja dapat mempersulit proses pemeriksaan.
“Saya rasa ini satu terobosan yang sangat baik dari Polda NTT,” ungkap Adhitya.
Dengan ditahannya tersangka Ira Ua, lanjut Adhitya, dirinya berharap agar kedepan penyidik dapat mengembangkan secara maksimal fakta-fakta yang ada, serta mampu menggali keterangan secara lebih rinci dari tersangka Ira Ua.
Adhitya juga berharap agar tidak lagi ada kejadian seperti pada tahap pemberkasan tersangka sebelumnya yakni Randy Badjideh, yang bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi NTT ke Polda NTT, maupun sebaliknya.
“Harapannya, dari tersangka Ira Ua ini penyidik lebih matang dan paten, sehingga putusannya pun bisa maksimal,” pungkas Adhitya.
Untuk diketahui, Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan Astrid dan Lael resmi ditahan di Mapolda NTT, Rabu 25 Mei 2022.
Ira Ua yang juga istri dari Randy Badjideh ini sebelumnya telah ditangkap pada Selasa 24 Mei 2022, setelah pra peradilannya ditolak Pengadilan Negeri Kupang.
Setelah ditangkap, ia diperiksa sampai Rabu sore sebelum akhirnya ditahan.
“Ditahan sejak pukul 18.00 Wita di Polda NTT,” jelas Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy. (*/KN)