Menurutnya, penerima dana BLT dari Pemdes Ndiwar harus penuhi berbagai syarat. Selain itu warga penerima BLT hanya diterima bagi KK yang bukan menerima bantuan sembako, PKH, PNS, UMKM, Pekerja, dan BPD.

“Dengan berbagai proses itu, yang dinyatakan dan ditetapkan layak untuk Desa Ndiwar sebagai penerima BLT ada sebanyak 122 KPM itu tidak bisa di bongkar kembali karena itu ditetapkan melalui peraturan,” jelasnya.

Dia menerangkan, berkaitan dengan bantuan PKH dan sembako yang bermasalah, seperti uang yang tidak masuk dan masalah lainnya itu diluar tanggung jawab Pemerintah Desa.

“Tetapi desa tidak lepas tangan. Desa siap membantu dan memfasilitasi yang bermasalah untuk mencari dimana titik kesalahannya,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia berharap agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2022 yang diterima oleh masyarakat dapat dipergunakan dengan baik, sesuai kebutuhan.

Untuk diketahui, proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), dan dihadiri Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Pendamping Desa, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas. (*)