“Kebanyakan yang menolak itu karena mereka yang memiliki kepentingan. Sementara warga yang tidak memiliki lahan juga ikut menolak, karena mereka berpikir tidak akan diangkat jadi tenaga kerja di PT. IDK,” terangnya.
Menurut Greg, lahan yang dikontrak PT. IDK di kawasan tambak garam memiliki luas empat hektar, dengan nilai kontrak Rp1,5 Juta per hektar selama sepuluh tahun.
“Kemudian keuntungan yang didapat pemilik lahan dan warga lokal adalah diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai tenaga kerja sesuai kealihan dan ketrampilan yang dimiliki,” ungkap Greg.
Meski banyak pro kontra terkait pembangunan tambak garam, hingga saat ini proses pembangunan di lokasi tambak garam tetap berjalan seperti biasa.
“Walaupun banyak kendala yang membuat kegiatan ini terhambat karena pemberitaan atau isu terkait pengrusakan ekosistem alam, sengketa lahan, sebagian tanah yang masuk hutan lindung, dan kondisi alam atau cuaca yang membuat budi daya garam menjadi lambat,” tandasnya.
Untuk diketahui, lahan tambak garam yang berlokasi di Desa Rabasa, Kabupaten Malaka itu dulunya merupakan tanah yang dikuasai oleh raja atau tua adat. Kemudian tahun 1998, raja memberikan lahan itu kepada masyarakat untuk dikelolah, dan dijadikan hak milik hingga saat ini. (*)





Tinggalkan Balasan