Untuk diketahui, lahan tambak garam yang berlokasi di Desa Rabasa, Kabupaten Malaka itu dulunya merupakan tanah yang dikuasai oleh raja atau tua adat. Kemudian tahun 1998, raja memberikan lahan itu kepada masyarakat untuk dikelolah, dan dijadikan hak milik hingga saat ini. (*)