“Yang paling berat itu membuka rekening baru. Karena jika masih menggunakan rekening lama dan penerima bantuan memiliki pinjaman di bank, maka uang itu akan langsung dipotong otomatis oleh pihak bank,” ungkapnya.

“Masalah itu yang membuat kita cukup sulit untuk menyalurkan bantuan itu. Dan kadang-kadang masyarakat tidak paham. Karena kami juga tidak mau gegabah untuk menyalurkan dana tersebut,” tandasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba, S.H., M.H. mengatakan, dana bantuan stimulan dari BNPB harus disalurkan secara baik, tepat dan transparan kepada masyarakat.

“Jika nanti penyalurannya menyimpang, maka saya akan tindak sesuai aturan. Artinya kami tidak ingin dana itu diselewengkan. Karena kita butuh transparansi dalam proses penyaluran,” tegasnya.

Menurutnya, dana bantuan seroja harus disampaikan secara jujur, demi kepentingan masyarakat Kota Kupang. Bahwa jika ada sejumlah masyarakat yang belum menerima, harus dijelaskan juga, bahwa penerima lainnya masih dalam proses penyaluran.