Ditegaskan Abdul, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sambil JPU pada Kejari Kota Kupang menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang untuk disidangkan.

“Tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan sambil JPU menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Kelas IA Kupang. Jadi, sebelum 20 hari kasusnya sudah dilimpahkan,” ujar Abdul.

Mengenai penahanannya, tambah Abdul, tersangka Randy Badjideh ditahan di Mapolda NTT. Penahanan terhadap tersangka di Mapolda NTT dengan alasan keselamatan tersangka karena ini merupakan kasus atensi di Kota Kupang. (RR/KN)