Dalam pelimpahan ini, penyidik Ditreskrimum Polda NTT menyerahkan berkas perkara, barang bukti (bb) dan tersangka kepada JPU pada Kejari Kota Kupang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan ketika ditemui saat dilakukan pelimpahan Tahap II mengaku bahwa dalam pelimpahan ini penyidik menyerahkan barang bukti, berkas perkara dan tersangka ke tangan JPU pada Kejari Kota Kupang.
Sebelum menerima pelimpahan Tahap II, kata Abdul, JPU memeriksa seluruh berkas perkara dan barang bukti apakah telah sesuai dalam berita acara dalam pelimpahan tahap II atau tidak.
Menurut Abdul, dalam pelimpahan terdapat sejumlah barang bukti yang diserahkan seperti baju dan topi Lael (korban) serta barang bukti Astrid (korban). Bukan saja itu, barang bukti lainnya yakni dua (2) unit mobil diantaranya Avanza dan Rush berwarna hitam dan dua unit sepeda motor.
“Barang buktinya dua unit mobil, Rush dan Avansa warna hitam dan dua unit sepeda motor,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim.





Tinggalkan Balasan