Hukrim  

Berkas Kasus Pengkase Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Ini

Randy merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan Lael Macabee.

Tersangka Randy Dititipkan Sementara di Rutan Polda NTT (Foto: Eman Krova)

Kupang, KN – Setelah pelimpahan tahap II oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT ke tangan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, kini RB alias Randy Badjideh segera disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Randy merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan Lael Macabee yang jazadnya ditemukan di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang akhir Agustus 2021 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Kupang, Agus Deddy mengatakan, dalam pekan ini, perkara Penkase segera dilimpahkan ke PN Kelas IA Kupang.

Menurut Kasi Pidum, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih melakukan penyusun dakwaan terhadap tersangka Randy Badjideh dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Penkase.

“Paling lambat dalam pekan ini kami sudah limpah ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang,” ujar Deddy, Senin 4 April 2022.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Kamis (31/03/2022) telah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Dalam pelimpahan ini, penyidik Ditreskrimum Polda NTT menyerahkan berkas perkara, barang bukti (bb) dan tersangka kepada JPU pada Kejari Kota Kupang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan ketika ditemui saat dilakukan pelimpahan Tahap II mengaku bahwa dalam pelimpahan ini penyidik menyerahkan barang bukti, berkas perkara dan tersangka ke tangan JPU pada Kejari Kota Kupang.

BACA JUGA:  MA Tolak Kasasi Jaksa, Putusan Alfred Baun Bebas Sudah Inkracht

Sebelum menerima pelimpahan Tahap II, kata Abdul, JPU memeriksa seluruh berkas perkara dan barang bukti apakah telah sesuai dalam berita acara dalam pelimpahan tahap II atau tidak.

Menurut Abdul, dalam pelimpahan terdapat sejumlah barang bukti yang diserahkan seperti baju  dan topi Lael (korban) serta barang bukti Astrid (korban). Bukan saja itu, barang bukti lainnya yakni dua (2) unit mobil diantaranya Avanza dan Rush berwarna hitam dan dua unit sepeda motor.

“Barang buktinya dua unit mobil, Rush dan Avansa warna hitam dan dua unit sepeda motor,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim.

Ditegaskan Abdul, tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sambil JPU pada Kejari Kota Kupang menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang untuk disidangkan.

“Tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan sambil JPU menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Kelas IA Kupang. Jadi, sebelum 20 hari kasusnya sudah dilimpahkan,” ujar Abdul.

Mengenai penahanannya, tambah Abdul, tersangka Randy Badjideh ditahan di Mapolda NTT. Penahanan terhadap tersangka di Mapolda NTT dengan alasan keselamatan tersangka karena ini merupakan kasus atensi di Kota Kupang. (RR/KN)