Kupang, KN – Setelah pelimpahan tahap II oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT ke tangan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, kini RB alias Randy Badjideh segera disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Randy merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan Lael Macabee yang jazadnya ditemukan di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang akhir Agustus 2021 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Kupang, Agus Deddy mengatakan, dalam pekan ini, perkara Penkase segera dilimpahkan ke PN Kelas IA Kupang.
Menurut Kasi Pidum, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih melakukan penyusun dakwaan terhadap tersangka Randy Badjideh dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Penkase.
“Paling lambat dalam pekan ini kami sudah limpah ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang,” ujar Deddy, Senin 4 April 2022.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Kamis (31/03/2022) telah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.





Tinggalkan Balasan