Pertama, adalah bagaimana tingkat Keselarasan CSR dengan strategi bisnis melalui pendekatan CSV (Creating Shared Value). Kemudian yang kedua, adalah bentuk program CSR unggulan di masa Covid-19. Hal ini menjadi penting, agar keberadaan CSR, terus berperan untuk mendorong perusahaan keluar dari situasi sulit seperti saat ini.

Ketiga, sejauh mana CSR perusahaan sudah mengadopsi ISO 26000 tentang TJSL. Keempat, adalah bagaimana kebijakan dan sistem tata kelola CSR serta Kelima, adalah perumusan dan pelaksanaan kebijakan bisnis dan CSR perusahaan secara win-win, melalui penciptaan nilai manfaat bersama termasuk manfaat terhadap keberlanjutan bisnis perusahaan.

Dalam penilaian pun, Dewan Juri mempertimbangkan dampak CSR kepada multi stakeholders. “Namun, Dewan Juri tidak membedakan jenis sektor usaha, dan tidak membedakan apakah CSR  diimplementasikan karena keharusan dari suatu regulasi  atau atas inisiatif perusahaan. Jadi, yang dipertimbangkan Dewan Juri adalah sejauh mana CSR perusahaan, dapat memenuhi lima kriteria utama yang ditetapkan,”Daniri menjelaskan.