Ruteng, KN – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, perekrutan THL di Kabupaten Manggarai masih tergolong Ilegal.
Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer itu sebenarnya itu telah dilarang sejak tahun 2004.
“Sebenarnya larangan itu sejak 2004, tapi karena penggajiannya tidak jelas, kemudian pekerjaannya tidak jelas, juga masa depannya nggak jelas, jadi kasian mereka dan kita ingin membereskan semua itu,” kata Bima kepada wartawan di Ruteng, Kamis 24 Maret 2022.
Bima menjelaskan, untuk saat ini pengangkatan THL di Manggarai belum bermasalah, karena belum ada temuan dari BPK.
Namun jika dilakukan penelusuran terhadap penggunaan APBD oleh BPK, maka bisa jadi temuan.
Ia menegaskan bahwa pekerjaan di pemerintahan statusnya cuman dua yakni PNS atau PPPK atau outsourcing untuk sopir, cleaning service, dan satpam.
“Itu yang diperbolehkan secara undang-undang, jadi nggak ada celah-celah lain selain itu,” katanya.
Selai itu terkait penganggaran penggajian di 2023 terhadap tenaga honorer ia mengklaim bahwa kebijakan tersebut itu tidak sesuai dengan aturan





Tinggalkan Balasan