Kepala BKN Sebut Pengangkatan THL di Manggarai Ilegal dan Merugikan Negara

Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer itu sebenarnya itu telah dilarang sejak tahun 2004.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, perekrutan THL di Kabupaten Manggarai masih tergolong Ilegal.

Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer itu sebenarnya itu telah dilarang sejak tahun 2004.

“Sebenarnya larangan itu sejak 2004, tapi karena penggajiannya tidak jelas, kemudian pekerjaannya tidak jelas, juga masa depannya nggak jelas, jadi kasian mereka dan kita ingin membereskan semua itu,” kata Bima kepada wartawan di Ruteng, Kamis 24 Maret 2022.

Bima menjelaskan, untuk saat ini pengangkatan THL di Manggarai belum bermasalah, karena belum ada temuan dari BPK.

Namun jika dilakukan penelusuran terhadap penggunaan APBD oleh BPK, maka bisa jadi temuan.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan di pemerintahan statusnya cuman dua yakni PNS atau PPPK atau outsourcing untuk sopir, cleaning service, dan satpam.

“Itu yang diperbolehkan secara undang-undang, jadi nggak ada celah-celah lain selain itu,” katanya.

Selai itu terkait penganggaran penggajian di 2023 terhadap tenaga honorer ia mengklaim bahwa kebijakan tersebut itu tidak sesuai dengan aturan

“Ya sebetulnya dari sisi undang-undang atau aturan itu tidak bisa lagi jadi itu bisa masuk dalam kerugian negara jadi kalau angkat seperti CPNS ini kan ver, adil dan sistemnya terbuka dapat yang terbaik dan kompetensinya jelas berikan pekerjaannya jelas juga kesejahteraannya jelas,” tutupnya.

BACA JUGA:  Serap Aspirasi, Anggota DPRD Manggarai Reses di Ndiwar

Diberitakan sebelumnya, perekrutan tenaga honor di Kabupaten Manggarai menyita perhatian publik. Sebagian menyebut telah terjadi KKN dalam proses perekrutan tersebut.

Wakil Bupati Manggarai Hery Ngabut yang dikonfirmasi media menyebut langkah yang diambil oleh Pemkab Manggarai mengangkat THL tidak menyalahi aturan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Fungsional (APF) menyebut, tidak ada pelanggaran dalam perekrutan tersebut.

“Belum ada satu temuan apapun dari BPK dan dari APF terkait THL. Belum ada. Sama artinya juga (perekrutan) dibolehkan,” ungkap Wabup kepada KORANNTT.com pada 17 Maret 2022.

Hery juga menjelaskan perekrutan THL itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama terkait pegawai pemerintah di bawah perjanjian kerja.

“Hanya dalam UU tidak ditegaskan bahwa Bupati boleh mengangkat pegawai pemerintah di bawah perjanjian kerja. Silahkan diterjemahkan sesuai dengan kebutuhan,” tandasnya. (*)