Hery juga menjelaskan perekrutan THL itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama terkait pegawai pemerintah di bawah perjanjian kerja.
“Hanya dalam UU tidak ditegaskan bahwa Bupati boleh mengangkat pegawai pemerintah di bawah perjanjian kerja. Silahkan diterjemahkan sesuai dengan kebutuhan,” tandasnya. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan