“Ya sebetulnya dari sisi undang-undang atau aturan itu tidak bisa lagi jadi itu bisa masuk dalam kerugian negara jadi kalau angkat seperti CPNS ini kan ver, adil dan sistemnya terbuka dapat yang terbaik dan kompetensinya jelas berikan pekerjaannya jelas juga kesejahteraannya jelas,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, perekrutan tenaga honor di Kabupaten Manggarai menyita perhatian publik. Sebagian menyebut telah terjadi KKN dalam proses perekrutan tersebut.

Wakil Bupati Manggarai Hery Ngabut yang dikonfirmasi media menyebut langkah yang diambil oleh Pemkab Manggarai mengangkat THL tidak menyalahi aturan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Fungsional (APF) menyebut, tidak ada pelanggaran dalam perekrutan tersebut.

“Belum ada satu temuan apapun dari BPK dan dari APF terkait THL. Belum ada. Sama artinya juga (perekrutan) dibolehkan,” ungkap Wabup kepada KORANNTT.com pada 17 Maret 2022.

Hery juga menjelaskan perekrutan THL itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama terkait pegawai pemerintah di bawah perjanjian kerja.