Khusus tenun ikat, terdapat dua bentuk perlindungan. Yaitu personal dan komunal. Perlindungan secara personal dilakukan, jika tenun ikat dibuat dengan kreasi dan motif sendiri.

“Kalau kreativitas sendiri itu masuk perlindungan hak cipta. Tetapi kalau milik leluhur jaman dahulu kala, maka karya itu masuk di komunal indikasi geografis,” terangnya.

“Dan sekarang ini sudah mendapat perlindungan indikasi geografis itu di Sikka dan Alor. Sementara di Sumba Timur, Ngada, dan Sabu itu masih dalam proses,” tandasnya. (*)