Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone mengatakan, telah menjadi tugas Kemenkumham untuk memastikan semua karya intelektual harus dilindungi secara hukum.

“Karena Bank NTT memiliki kelompok UMKM, sehingga mereka bekerja sama dengan kami agar semua karya intelektual yang dihasilkan itu harus didaftarkan dan dilindungi,” ujar Dominika Jone.

Dominika menyampaikan apresiasi atas respon dan dukungan luar biasa dari Bank NTT. Menurutnya kerja sama ini telah terjalin sejak tahun 2019 silam.

“Kerjasama ini sudah berjalan tiga tahun, sejak 2019 lalu. Sudah sangat banyak yang Bank NTT fasilitasi untuk sosialisasi dan pendaftaran. Biayanya dikeluarkan oleh Bank NTT,” terangnya.

Melalui MoU beraama Bank NTT, ia berharap agar pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya produk UMKM binaan Bank NTT semakin meningkat. Karena saat ini sudah 500 Kekayaan Intelektual yang sudah dilindungi.

“Besar harapan kami, semakin hari orang semakin sadar babwa semua kekayaan intelektual itu harus dilindungi,” ungkapnya.