Namun Penasehat Hukum keluarga korban Adhitya Nasution pun menyarankan kepada jaksa pada Kejati NTT untuk tidak buru-buru P21.

Pasalnya, jika masih ada petunjuk yang belum dipenuhi, maka bisa dikembalikan saja ke penyidik agar dilengkapi secepat mungkin.

“Pihak keluarga berharap agar perkara ini bisa P-21. Namun berkas ini harus punya kekuatan untuk pembuktian, dan memenuhi unsur keadilan. Pada saat persidangan nanti, kami berharap tersangka RB dapat dihukum secara maksimal,” tutup Adhitya. (*)