Kupang, KN – Berkas perkara Penkase dengan tersangka RB alias Randy Badjideh telah dilimpahkan untuk keempat kalinya dari penyidik Polda NTT kepada Kejaksan Tinggi NTT.
RB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghabisi nyawa Astri Manafe dan Lael Macabee pada akhir Agustus 2021 silam.
Penasehat Hukum keluarga korban Adhitya Nasution mengatakan, keluarga berharap agar perkara Penkase harus segera P21.
Meski demikian, keluarga korban meminta agar penyidik Polda NTT harus sudah melengkapi berkas perkara Penkase sesuai petunjuk jaksa, sebelum dikirim kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
“Keluarga berharap berkas keempat sudah lengkap dan sudah memenuhi semua petunjuk yang diberikan oleh jaksa,” kata Adhitya Nasution kepada KORANNTT.com, Minggu 20 Maret 2022.
Menurut Adhitya, untuk memenuhi unsur P21, maka berkas Penkase atau pembunuhan Astrid dan Lael harus benar-benar punya kekuatan yang bisa dibuktikan saat persidangan nanti.
“Sehingga nanti di persidangan, pihak Kejaksaan bisa membuktikan perbuatan tersangka RB,” jelas Adhitya.
Namun Penasehat Hukum keluarga korban Adhitya Nasution pun menyarankan kepada jaksa pada Kejati NTT untuk tidak buru-buru P21.
Pasalnya, jika masih ada petunjuk yang belum dipenuhi, maka bisa dikembalikan saja ke penyidik agar dilengkapi secepat mungkin.
“Pihak keluarga berharap agar perkara ini bisa P-21. Namun berkas ini harus punya kekuatan untuk pembuktian, dan memenuhi unsur keadilan. Pada saat persidangan nanti, kami berharap tersangka RB dapat dihukum secara maksimal,” tutup Adhitya. (*)