“Ada PP ikutan Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja di pasal 1 Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non PNS dan Non P3K untuk mengisi jabatan ASN,” sambung Osy.

Menanggapi hal itu, Bupati Manggarai Herybertus G.L.Nabit menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPRD, atas kekeliruan pemerintah yang telah mengutus orang yang belum tepat untuk mendampingi kegiatan reses.

“Terkait dengan reses atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai kami mohon maaf sebesar-besarnya untuk kasus kemarin. Kami mengutus pejabat yang kurang tepat untuk mendampingi bapak ibu anggota DPRD dalam reses,” ungkap Bupati Hery di hadapan peserta sidang.

Bupati meminta pimpinan perangkat daerah untuk mengutus sekurang-kurangnya eselon IIl untuk mendampingi anggota DPRD saat reses.

“Itu berarti Kepala Bidang syukur, kalau bisa Kepala Dinas atau Badan tapi kalau tidak, sekurang-kurangnya eselon Ill yang akan mendampingi bapak ibu anggota DPRD dalam penjaringan aspirasi atau reses,” jelas Bupati Hery.