“Saya baru tahu yang bersangkutan ini sudah jadi THL di salah satu bagian di DinasĀ  PU. Saya agak marah, saya telepon Kepala Dinas PU dan Sekertaris dan saya yakin yang bersangkutan bukan atas perintah Kadis PU maupun Sekertaris,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Osy juga menilai kebijakan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) oleh Pemkab Manggarai dinilai tidak dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan.

Menurut Osy, jika pengangkatan THL dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan, maka Dinas PU Kabupaten Manggarai tidak akan ditempatkan oleh seseorang yang memiliki kompetensi sarjana agama.

Mantan Ketua DPD II Partai Golkar Manggarai itu juga menambahkan, pengangkatan THL di lingkup Pemkab Manggarai terkesan sangat masal, dan mengangkang aturan pemerintah terkait larangan mengangkat honorer atau sejenisnya.

“Di lain pihak, PP 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS pada pasal 8 itu diamanatkan kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pejabat lain di instansi Pemerintah dilarang mengangkat Tenaga Honorer atau sejenisnya, terkecuali ditetapkan dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.