Ruteng, KN – Wakil Ketua (Waket) DPRD Kabupaten Manggarai Simprosa R. Gandut dibuat geram, lantaran THL alias Tenaga Harian Lepas di Dinas PU Manggarai mengambil peran anggota DPRD saat kegiatan reses.

Kejadian memalukan itu terjadi saat dirinya mengadakan reses di Kelurahan Compang Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai belum lama ini.

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Osy Gandut itu menjelaskan, saat kegiatan Reses berjalan, THL yang berlatar belakang Sarjana Agama tersebut turut memberikan penjelasan tanpa ada permintaan dari dirinya.

Persoalan ini pun disampaikan Osy Gandut di hadapan Bupati Manggarai dan unsur Forkompinda Kabupaten Manggarai dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin 1 Maret 2022.

“Pada saat saya reses kemarin, THL dari Bidang Perencanaan yang notabene seorang sarjana Agama hadir dalam reses saya di Kelurahan Compang Carep. Dia bahkan ikut memberi penjelasan tanpa diminta,” jelas Osy dengan nada kesal di hadapan Bupati Manggarai.

Ia mengaku marah saat mengetahui ada THL yang mengambil paksa tupoksi DPRD. Dirinya kemudian berinsiatif untuk menelpon pimpinan OPD THL bersangkutan.

“Saya baru tahu yang bersangkutan ini sudah jadi THL di salah satu bagian di DinasĀ  PU. Saya agak marah, saya telepon Kepala Dinas PU dan Sekertaris dan saya yakin yang bersangkutan bukan atas perintah Kadis PU maupun Sekertaris,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Osy juga menilai kebijakan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) oleh Pemkab Manggarai dinilai tidak dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan.

Menurut Osy, jika pengangkatan THL dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan, maka Dinas PU Kabupaten Manggarai tidak akan ditempatkan oleh seseorang yang memiliki kompetensi sarjana agama.

Mantan Ketua DPD II Partai Golkar Manggarai itu juga menambahkan, pengangkatan THL di lingkup Pemkab Manggarai terkesan sangat masal, dan mengangkang aturan pemerintah terkait larangan mengangkat honorer atau sejenisnya.

“Di lain pihak, PP 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS pada pasal 8 itu diamanatkan kepada semua Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pejabat lain di instansi Pemerintah dilarang mengangkat Tenaga Honorer atau sejenisnya, terkecuali ditetapkan dalam peraturan pemerintah,” jelasnya.