Hukrim  

Berkas Tersangka Randy Dikembalikan, Adhitya Apresiasi Kinerja Jaksa

Adhitya Nasution (baju putih) saat memberikan keterangan Pers kepada wartawan di Jakarta belum lama ini. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Pengembalian berkas Penkase dengan tersangka RB alias Randy Badjideh untuk yang ketiga kalinya oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT, diapresiasi Penasehat Hukum keluarga korban.

Sebelumnya Randy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan Lael Macabee yang jazadnya ditemukan di Penkase, Kota Kupang pada awal Oktober 2021 silam.

Kasus ini sangat seksi dan menyedot perhatian publik. Polisi menyatakan Randy melanggar pasal 338 dan 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Adhitya Nasution selaku Penasehat Hukum keluarga korban memberikan apresiasi terhadap tim peneliti berkas pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurutnya, pengembalian berkas perkara Randy untuk ketiga kalinya merupakan sebuah langkah bagus untuk membuka tabir kasus pembunuhan Astrid dan anaknya Lael Macabee, yang ditemukan tewas akhir bulan September lalu.

“Terkait pengembalian berkas ketiga kalinya dari pihak Kejati NTT, kami PH korban apresiasi pihak Kejaksaan, karena telah bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” ujar Adhitya Nasution, Rabu 2 Maret 2022.

Menurut Adhitya, Kejati NTT tentu memiliki penilaian tersendiri atas kasus pembunuhan Astrid dan Lael. Karena jaksa pasti mengikuti seluruh adegan rekonstruksi yang digelar pihak penyidik Polda NTT.

BACA JUGA:  Magang Jurnalistik di Media Pilihan, Begini Tanggapan Mahasiswa Prodi PBSI Unika Santu Paulus Ruteng

“Jadi seluruh kejanggalan yang selama ini kita sampaikan, pasti telah dilihat secara langsung oleh pihak Kejaksaan. Sehingga mereka melakukan penelitian berkas secara sungguh-sungguh, memberikan petunjuk ke penyidik, guna pembuktian di persidangan nanti,” jelas Adhitya.

Ia menduga bahwa penyidik Polda NTT hingga saat ini belum juga melengkapi seluruh petunjuk dari pihak Kejaksaan, dengan memanggil dan mendalami keterangan dari semua saksi.

“Kalau kita lihat, pihak Kepolisian tampak masih belum melengkapi apa yang diminta pihak Kejaksaan. Pernyataan Kasi Penkum Kejati NTT harus dipahami betul oleh penyidik Polda NTT,” tegasnya.

“Jangan sampai perkara ini lemah di persidangan, dan tidak bisa dibuktikan. Karena yang akan dirugikan itu pihak keluarga korban dan kejaksaan,” jelas Adhitya menambahkan.

Pengacara muda ini menegaskan, penyidik Polda NTT harus segera menggali dan memenuhi seluruh petunjuk dari pihak Kejaksaan untuk menyempurnakan perkara pembunuhan Astrid dan anaknya Lael Macabee.

“Karena kita tidak mau perkara ini berhenti begitu saja, dan kami tidak mau juga perkara ini dipaksakan untuk dinaikan ke persidangan,” harapnya. (*)