Menurut Adhitya, Kejati NTT tentu memiliki penilaian tersendiri atas kasus pembunuhan Astrid dan Lael. Karena jaksa pasti mengikuti seluruh adegan rekonstruksi yang digelar pihak penyidik Polda NTT.
“Jadi seluruh kejanggalan yang selama ini kita sampaikan, pasti telah dilihat secara langsung oleh pihak Kejaksaan. Sehingga mereka melakukan penelitian berkas secara sungguh-sungguh, memberikan petunjuk ke penyidik, guna pembuktian di persidangan nanti,” jelas Adhitya.
Ia menduga bahwa penyidik Polda NTT hingga saat ini belum juga melengkapi seluruh petunjuk dari pihak Kejaksaan, dengan memanggil dan mendalami keterangan dari semua saksi.
“Kalau kita lihat, pihak Kepolisian tampak masih belum melengkapi apa yang diminta pihak Kejaksaan. Pernyataan Kasi Penkum Kejati NTT harus dipahami betul oleh penyidik Polda NTT,” tegasnya.
“Jangan sampai perkara ini lemah di persidangan, dan tidak bisa dibuktikan. Karena yang akan dirugikan itu pihak keluarga korban dan kejaksaan,” jelas Adhitya menambahkan.





Tinggalkan Balasan