“Apabila BPR Christa Jaya menyalurkan kredit tanpa ikatan secara sah menurut Notaris, maka itu pelanggaran terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.

Menurut Albert, pihaknya memutuskan untuk memblack list BPR Christa Jaya, karena berkaca pada kasus yang dia alami saat ini.

“Ada prestasi yang dibuat notaris, tetapi tidak dibarengi dengan kontra prestasi yang merupakan kewajiban BPR. Sehingga, mulai saat ini kita akan black list BPR, karena kita sudah lakukan kewajiban, tetapi hak kita tidak dibayar,” pungkasnya. (*)