Kupang, KN – Keputusan hakim Pengadilan Negeri Kupang yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penggelapan Sertifikat ditanggapi dingin oleh Albert Riwu Kore.
Kepada Koranntt.com, Jumat 11 Februari 2022, Albert mengatakan dirinya menghargai keputusan hakim. Ia tetap taat pada hukum dan mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTT.
“Sebagai warga negara yang baik, saya sangat menghormati keputusan yang dijatuhkan hakim. Walaupun secara pribadi saya merasa kurang adil. Tetapi saya tetap menghormati, karena putusan itu merupakan produk pengadilan,” ujar Albert Riwu Kore yang ditemui di Hotel Neo Aston Kupang.
Ia menyampaikan, setelah menerima putusan hakim, dirinya akan segera menyandingkan keterangan dari saksi fakta maupun saksi alih.
“Apabila ditemukan hal yang janggal, tentu saya punya hak untuk melaporkan saksi tersebut sebagai saksi palsu. Karena pada pasal 242 sudah diatur, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya.
Albert mengaku sangat keberatan dengan teori yang dibangun saksi alih, salah satunya tentang strict liability.
“Strict liability yang diajukan sebagai dasar alih, saya kira dia sangat keliru. Karena itu lebih kepada arah perdata. Satu pertanggungjawaban mutlak yang diberikan kepada corporate apabila dia melakukan suatu kesalahan,” ungkapnya.
“Jadi teori yang dibangun saksi alih merupakan satu pembodohan terhadap masyarakat,” jelas Albert menambahkan.
Terkait teori yang disampaikan saksi alih, Albert mengaku telah bersurat ke Rektorat Unwira dan Fakultas Hukum, untuk memberikan tegguran keras terhadap saksi ahli, karena telah membangun satu teori yang menyesatkan masyarakat.
“Dia boleh berkata bahwa teori harus dibantah dengan teori, dan saya bisa membantah reorinya secara gampang. Waktu kita membantah itu harus di persidangan, tapi kesempatan sudah tertutup bagi kami, karena sudah masuk pada kesimpulan dan putusan. Sehingga tidak ada waktu untuk berbantah terhadap teorinya, dan ini sangat disayangkan,” terangnya.







Tinggalkan Balasan