Kupang, KN – Keputusan hakim Pengadilan Negeri Kupang yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penggelapan Sertifikat ditanggapi dingin oleh Albert Riwu Kore.
Kepada Koranntt.com, Jumat 11 Februari 2022, Albert mengatakan dirinya menghargai keputusan hakim. Ia tetap taat pada hukum dan mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTT.
“Sebagai warga negara yang baik, saya sangat menghormati keputusan yang dijatuhkan hakim. Walaupun secara pribadi saya merasa kurang adil. Tetapi saya tetap menghormati, karena putusan itu merupakan produk pengadilan,” ujar Albert Riwu Kore yang ditemui di Hotel Neo Aston Kupang.
Ia menyampaikan, setelah menerima putusan hakim, dirinya akan segera menyandingkan keterangan dari saksi fakta maupun saksi alih.
“Apabila ditemukan hal yang janggal, tentu saya punya hak untuk melaporkan saksi tersebut sebagai saksi palsu. Karena pada pasal 242 sudah diatur, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya.
Albert mengaku sangat keberatan dengan teori yang dibangun saksi alih, salah satunya tentang strict liability.





Tinggalkan Balasan