“Strict liability yang diajukan sebagai dasar alih, saya kira dia sangat keliru. Karena itu lebih kepada arah perdata. Satu pertanggungjawaban mutlak yang diberikan kepada corporate apabila dia melakukan suatu kesalahan,” ungkapnya.
“Jadi teori yang dibangun saksi alih merupakan satu pembodohan terhadap masyarakat,” jelas Albert menambahkan.
Terkait teori yang disampaikan saksi alih, Albert mengaku telah bersurat ke Rektorat Unwira dan Fakultas Hukum, untuk memberikan tegguran keras terhadap saksi ahli, karena telah membangun satu teori yang menyesatkan masyarakat.
“Dia boleh berkata bahwa teori harus dibantah dengan teori, dan saya bisa membantah reorinya secara gampang. Waktu kita membantah itu harus di persidangan, tapi kesempatan sudah tertutup bagi kami, karena sudah masuk pada kesimpulan dan putusan. Sehingga tidak ada waktu untuk berbantah terhadap teorinya, dan ini sangat disayangkan,” terangnya.
Black List BPR Christa Jaya
Pengurus wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta (IPPA) NTT telah mengambil sikap tegas untuk memblack list BPR Christa Jaya, sehingga barang jaminan yang diikat seperti kredit, terhitung mulai saat ini terancam tidak bisa diikat.





Tinggalkan Balasan