Pada kesempatan yang sama, Adhitya Nasution juga memberikan pernyataan terkait Sprin Lidik baru khusus perkara Penkase, yang menurut informasi terpercaya telah diterbitkan oleh Kapolda NTT.
Adhitya menilai terkait sprin lidik yang dikeluarkan Polda NTT hanya sebagai penyeimbang terhadap kasus yang sebenarnya sudah ada, dan sedang ditangani pihak Polda NTT.
“Jadi sprin lidik baru ini, kami juga masih bertanya-tanya. Apakah bisa membuka kasus ini menjadi jelas. Sedangkan kasus pokoknya 340 dan 338 junto pasal perlindungan anak yang dilekatkan ke RB ini kami rasa masih lemah nilai pembuktiannya,” terangnya.
Ia berharap, dalam penanganan kasus Penkase, Polda NTT harus lebih fokus untuk membuktikan bahwa Randy merupakan pelaku pembunuhan berencana itu, dan terhadap sprin lidik, harus ada nilai kekuatan yang jelas dan kuat.
“Karena manakala tidak terbukti bahwa Randy bukan pembunuh yang melanggar pasal 340 dan hanya dilekatkan pasal 338, maka sprin lidik ini akan hangus dengan sendirinya,” tutup Adhitya. (*)





Tinggalkan Balasan