Hukrim  

Ini Hasil Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael di Mabes Polri

Suasana gelar perkara kasus Penkase di Bareskrim Mabes Polri, Senin 31 Januari 2022 (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Penasehat hukum dan keluarga korban pembunuhan Astrid dan Lael telah memaparkan poin-poin penting terkait penanganan kasus Penkase dihadapan Karo Wasidik dan Dirpidum Mabes Polri.

Gelar perkara kasus pembunuhan ini dilaksanakan pada Senin 31 Januari 2022 di Bareskrim Mabes Polri dan dihadiri oleh Karo Wasidik dan Dirpidum.

Penasehat Hukum keluarga korban Adithya Nasution mengatakan, dalam gelar perkara bersama Mabes Polri hari ini, pihaknya menyampaikan beberapa poin penting.

“Yang pertama, terdapat ketidaksesuaian antara rekonstruksi dan hasil otopsi sejak kedua jenazah pertama kali ditemukan,” kata Adhitya Nasution kepada Koranntt.com.

Pihaknya juga menyampaikan kepada Mabes Polri bahwa tidak ada alat bukti yang kuat untuk menjerat RB, alias Randy Bedjideh dengan pasal 340 maupun 338.

Menurut Adhitya, seluruh bukti yang dimiliki Polda NTT merupakan bukti petunjuk dan keterangan dari Randy sebagai tersangka.

“Jadi sangat lemah, jika keterangan itu dijadikan sebagai bukti di persidangan,” tegas Adithya Nasution.

Penasehat hukum dan keluarga korban pun telah menyampaikan kepada Mabes Polri terkait sejumlah saksi, yang hingga kini belum juga dipanggil untuk diperiksa oleh pihak penyidik Polda NTT.

BACA JUGA:  Seorang Wanita di Kota Kupang Diamankan Polisi, Diduga Pelaku Penculikan Anak

“Selain itu kami pertanyakan juga handphone milik Astrid yang belum diketahui kejelasannya. Apakah handphone itu sudah ditarik datanya dari provider Telkomsel atau belum?” tanya Adithya.

Ia menjelaskan, setelah ini Bareskrim Polri akan menelaah laporan Penasehat hukum bersama keluarga korban.

“Harapan dari kami pihak keluarga, setidaknya perkara ini dapat disupervisi secara maksimal oleh Bareskrim Polri. Atau perkara ini diambil oleh Bareskrim itu jauh lebih baik,” ucap Adhitya.

Pihaknya menilai penanganan perkara Astrid dan Lael yang ditangani oleh Polda NTT kurang maksimal.

“Kita melihat kurang maksimal penanganan dari Polda NTT terkait pendalaman atas petunjuk-petunjuk yang sudah diberikan dari tim kuasa hukum maupun tim pencari fakta yang ikut mendalami kasus ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, sejauh ini Polda NTT baru menetapkan 1 tersangka yakni RB alias Randy Badjideh dalam kasus pembunuhan ini. (*)