Kupang, KN – Penasehat hukum dan keluarga korban pembunuhan Astrid dan Lael telah memaparkan poin-poin penting terkait penanganan kasus Penkase dihadapan Karo Wasidik dan Dirpidum Mabes Polri.

Gelar perkara kasus pembunuhan ini dilaksanakan pada Senin 31 Januari 2022 di Bareskrim Mabes Polri dan dihadiri oleh Karo Wasidik dan Dirpidum.

Penasehat Hukum keluarga korban Adithya Nasution mengatakan, dalam gelar perkara bersama Mabes Polri hari ini, pihaknya menyampaikan beberapa poin penting.

“Yang pertama, terdapat ketidaksesuaian antara rekonstruksi dan hasil otopsi sejak kedua jenazah pertama kali ditemukan,” kata Adhitya Nasution kepada Koranntt.com.

Pihaknya juga menyampaikan kepada Mabes Polri bahwa tidak ada alat bukti yang kuat untuk menjerat RB, alias Randy Bedjideh dengan pasal 340 maupun 338.

Menurut Adhitya, seluruh bukti yang dimiliki Polda NTT merupakan bukti petunjuk dan keterangan dari Randy sebagai tersangka.

“Jadi sangat lemah, jika keterangan itu dijadikan sebagai bukti di persidangan,” tegas Adithya Nasution.