Penasehat hukum dan keluarga korban pun telah menyampaikan kepada Mabes Polri terkait sejumlah saksi, yang hingga kini belum juga dipanggil untuk diperiksa oleh pihak penyidik Polda NTT.
“Selain itu kami pertanyakan juga handphone milik Astrid yang belum diketahui kejelasannya. Apakah handphone itu sudah ditarik datanya dari provider Telkomsel atau belum?” tanya Adithya.
Ia menjelaskan, setelah ini Bareskrim Polri akan menelaah laporan Penasehat hukum bersama keluarga korban.
“Harapan dari kami pihak keluarga, setidaknya perkara ini dapat disupervisi secara maksimal oleh Bareskrim Polri. Atau perkara ini diambil oleh Bareskrim itu jauh lebih baik,” ucap Adhitya.
Pihaknya menilai penanganan perkara Astrid dan Lael yang ditangani oleh Polda NTT kurang maksimal.
“Kita melihat kurang maksimal penanganan dari Polda NTT terkait pendalaman atas petunjuk-petunjuk yang sudah diberikan dari tim kuasa hukum maupun tim pencari fakta yang ikut mendalami kasus ini,” tandasnya.
Untuk diketahui, sejauh ini Polda NTT baru menetapkan 1 tersangka yakni RB alias Randy Badjideh dalam kasus pembunuhan ini. (*)



Tinggalkan Balasan