“Hasil rekon tidak ada kekerasan benda tumpul. Tetapi hasil visum ada kekerasan benda tumpul. Jadi luka di kepala korban itu dari mana datangnya? Karena di rekon tidak ada adegan itu,” jelas Adhitya.
Berdasarkan ketetangan tersangka, kata Adhitya, kedua korban karena dicekik, dalam hal ini Astrid mencekik Lael, dan Randy mencekik Astrid. Namun, jika disesuaikan dengan hasil visum yang dikeluarkan pihak RSB Titus Uly saat kedua jenazah pertama kali ditemukan, semuanya tidak sesuai.
“Sehingga kita pertanyakan. Apakah hasil visum ini terhadap Astrid dan Lael, atau terhadap orang lain. Itu yang kami dan keluarga pertanyakan,” jelasnya.
Adithya menegaskan, dengan kejanggalan itu jazad Astrid dan Lael harus dilakuan otopsi uang, untuk pengembangan perkara pembunuhan itu, sehingga kasusnya menjadi terang dan jelas.
“Kita sudah minta Polda NTT untuk lakukan otopsi ulang. Jika Polda tidak akomodir permintaan keluarga itu hak mereka. Tetapi kami sudah bersurat juga ke RS Mabes Polri di Kramat Jati untuk hadir melakukan otopsi terhadap jenazah Astrid dan Lael,” terangnya.



Tinggalkan Balasan