Ia menjelaskan selain modal kerja, para petani jagung juga akan dibekali dengan asuransi dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan.

Pada saat petani jagung menandatangani akad atau pinjaman dalam bentuk Kredit Merdeka, maka perlindungan sosial ketenagakerjaan langsung diberikan kepada yang bersangkutan.

“Jika dalam bekerja ada risiko-risiko yang ditimbulkan, maka risiko itu bisa langsung diambil alih oleh BPJS,” tegas Dirut Alex Riwu Kaho.

Selain BPJS, pihaknya juga telah menyiapkan sistem mitigasi risiko kredit. Bank NTT telah bekerja sama dengan beberapa lembaga asuransi, untuk mencegah masalah-masalah yang timbul saat proses tanam dan panen.

“Tantangannya beberapa petani kita terjebak dalam kredit macet, sehingga menyulitkan dalam ekosistem ini. Namun kita sedang mendesain dan mengusulkan agar petani jagung yang terjebak dalam kredit KUR diberikan jalan keluar, sekaligus kesempatan untuk mengangsur kredit macet tersebut,” jelas Alex Riwu Kaho.

Di samping itu, Dirut Bank NTT menegaskan, para Off taker yang terlibat dalam ekosistem program TJPS diwajibkan harus memenuhi beberapa persyaratan khusus yang menjadi mandatori.