“Tetapi yang menjadi pertanyaan, kenapa malam ini Buang Sine membuka seluruh faktanya disini?. Berarti, sebelumnya Buang Sine sudah menyerahkan secara resmi kepada aparat, tetapi justru tidak ditindaklanjuti. Sehingga Buang Sine membukanya di publik,” tegas Deddy Manafe.
Ia menambahkan, berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, namun dikembalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi.
“Sehingga, saya berharap selain petunjuk dari JPU yang berujung pada Lie Detector, semoga hasilnya baik. Kalau semua saksi terus berbohong, maka harus merujuk pada hasil otopsi,” tandasnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan