Fakta selanjutnya, jelas Buang Sine, ada upaya dan rencana dari oknum-oknum, yang menawarkan diri untuk menghabisi nyawa Randy, ketika ia hendak menyerahkan diri ke Polda NTT. Karena Randy merupakan saksi kunci dari kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

“Ada upaya untuk membunuh Randy, ketika hendak menyerahkan diri ke Polda NTT. Dan pernyataan oknum-oknum itu ada dalam inboks yang kami dapatkan dari hasil penyelidikan kami,” jelas Buang Sine.

Ia menerangkan, semua fakta dan bukti yang didapatkan TPFI, sudah dilampirkan dalam laporan ke Kapolda NTT. Namun hingga saat ini, semua fakta yang telah diserahkan, belum juga ditindak secara serius oleh Polda NTT.

“Sehingga, harapan kami adalah, semoga bapak Kapolda NTT segera menindaklanjuti temuan kami untuk dapat menemukan pelaku lain dari kasus pembunuhan ini. Karena dari bukti yang ada menunjukan bahwa Randy bukan pembunuhnya. Tetapi ada orang lain,” tandasnya.

Sementara Pakar Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Deddy Manafe, SH, M. Hum, menjelaskan, Kabid Humas Polda NTT,
Kombes Pol Rishian Krisna B. SH. SIK. MH, pernah mengatakan, jika masyarakat memiliki bukti dan fakta, segera laporkan ke penyidik Polda NTT.