Hukrim  

Beberkan 4 Fakta Baru, TPFI: Pelaku Pembunuhan Astrid dan Lael Bukan Randy

Kolase foto Astrid dan Lael (Foto: Facebook)

Kupang, KN – Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) menyampaikan sejumlah fakta baru terkait pembunuhan Astrid dan anak Lael Maccabee, yang ditemukan tewas di lokasi SPAM Kali Dendeng akhir September lalu.

Setidaknya ada 4 poin penting yang disampaikan oleh TPFI dalam acara Panggung Rakyat untuk Astrid dan Lael, Minggu 16 Januari 2022 malam di Taman Nostalgia. Menariknya, keempat poin itu saling berkaitan dan saling menguatkan satu dengan yang lain.

Melalui tayangan video, anggota TPFI, Buang Sine, mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah fakta baru, dimana salah saunya dari sesorang berinisial SM, yang menyebutkan bahwa, pelaku pembunuhan Astrid dan Lael lebih dari dua orang.

“Saya sampaikan ini merupakan hasil temuan kami, untuk dapat mengungkap kasus ini. Karena kami menemukan fakta dari SM, bahwa pelaku pembunuhan ini lebih dari dua orang. Berarti masih ada pelaku lain dibalik kasus pembunuhan ini,” ujar Buang Sine dalam tayangan videonya.

Menurut Buang, seluruh bukti dan fakta yang dikatakan secara terang benderang oleh SM, sudah dilampirkan dalam laporan Tim Pencari Fakta Independen (TPFI), dan diserahkan secara langsung kepada Kapolda NTT pada 3 Januari 2022 lalu.

“Rekaman suara yang dikatakan terang benderang oleh SM telah dilampirkan dalam laporan kami kepada bapak Kapolda NTT. Karena ada pelaku lain yang harus bertanggungjawab atas kematian Astrid dan Lael Maccabee,” jelasnya.

Fakta lain yang ditemukan TPFI adalah percakapan antara dua orang berinisial F dan Q, dimana mereka menyebutkan kronologi sebenarnya dari kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

“Dalam percakapan, F dan Q menyebutkan, Randy tidak terlibat dalam pembunuhan itu. Dia hanya berperan untuk menguburkan kedua jenazah. Dan jika Randy bukan pembunuhnya, maka sangat klop dengan pernyataan SM bahwa pelakunya lebih dari dua orang,” terang Buang Sine.

Sementara fakta lain yang dihimpun TPFI dari pihak keluarga Randy, menerangkan bahwa, ketika Randy hendak menyerahkan diri ke Polda NTT, ia sempat menyampaikan kepada keluarganya bahwa, dia bukan pelaku pembunuhan Astrid dan Lael.

BACA JUGA:  Didukung Bunda Julie Laiskodat, Putra Putri NTT Ukir Prestasi di Ajang Internasional

“Hal itu dikuatkan dengan rekaman suara dari mama besar Randy dan fakta itu menunjukan bahwa, Randy bukan pembunuhnya. Karena dia sendiri yang menyampaikan kepada keluarganya,” ungkapnya.

Fakta selanjutnya, jelas Buang Sine, ada upaya dan rencana dari oknum-oknum, yang menawarkan diri untuk menghabisi nyawa Randy, ketika ia hendak menyerahkan diri ke Polda NTT. Karena Randy merupakan saksi kunci dari kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

“Ada upaya untuk membunuh Randy, ketika hendak menyerahkan diri ke Polda NTT. Dan pernyataan oknum-oknum itu ada dalam inboks yang kami dapatkan dari hasil penyelidikan kami,” jelas Buang Sine.

Ia menerangkan, semua fakta dan bukti yang didapatkan TPFI, sudah dilampirkan dalam laporan ke Kapolda NTT. Namun hingga saat ini, semua fakta yang telah diserahkan, belum juga ditindak secara serius oleh Polda NTT.

“Sehingga, harapan kami adalah, semoga bapak Kapolda NTT segera menindaklanjuti temuan kami untuk dapat menemukan pelaku lain dari kasus pembunuhan ini. Karena dari bukti yang ada menunjukan bahwa Randy bukan pembunuhnya. Tetapi ada orang lain,” tandasnya.

Sementara Pakar Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Deddy Manafe, SH, M. Hum, menjelaskan, Kabid Humas Polda NTT,
Kombes Pol Rishian Krisna B. SH. SIK. MH, pernah mengatakan, jika masyarakat memiliki bukti dan fakta, segera laporkan ke penyidik Polda NTT.

“Tetapi yang menjadi pertanyaan, kenapa malam ini Buang Sine membuka seluruh faktanya disini?. Berarti, sebelumnya Buang Sine sudah menyerahkan secara resmi kepada aparat, tetapi justru tidak ditindaklanjuti. Sehingga Buang Sine membukanya di publik,” tegas Deddy Manafe.

Ia menambahkan, berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, namun dikembalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi.

“Sehingga, saya berharap selain petunjuk dari JPU yang berujung pada Lie Detector, semoga hasilnya baik. Kalau semua saksi terus berbohong, maka harus merujuk pada hasil otopsi,” tandasnya. (*)