Terkait penerapan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Adhitya mengatakan, sejauh ini pihak keluarga dan kuasa hukum sepakat bahwa perbuatan tersangka RB adalah pembunuhan berencana.
Hal ini dikuatkan dengan beberapa bukti bahwa korban dan tersangka adalah dua orang yang saling kenal. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka juga menyembunyikan korban-korbannya.
“Menyembunyikan korban ini kan butuh persiapan. Menurut pandangan kami, di situlah letak perencanaannya. Karena 340 itu berkata tindak pidananya harus direncanakan, maka rencananya harus bisa dibuktikan. Mungkin penyidik masih membuktikan rencananya seperti apa. Maka kita tunggu hasil penyelidikan,” tuturnya.
Adhitya menegaskan, jika Polda NTT hanya menerapkan Pasal 338 dengan pelaku tunggal, maka pihaknya pesimis keputusan itu merupakan wujud dari sebuah keadilan.
Pasalnya dari keterangan keluarga dan fakta-fakta yang ada, tidak mungkin pelaku melakukan pembunuhan itu seorang diri dan tidak mungkin hanya Pasal 338.
“Pasal 338 itu simpelnya, orang datang bunuh dan hilang. Tidak disembunyikan. Tetapi (kasus Astrid dan Lael, red) ini disembunyikan, artinya ada persiapan,” ucapnya.



Tinggalkan Balasan