Kepala Kantor Adhitya Nasution and Partners (ANP) ini menjelaskan, kasus yang sedang ditangani saat ini adalah pembunuhan terhadap seorang ibu dan anaknya.
Sehingga keluarga korban ingin agar selain tuntas secara profesional, tetapi juga siapapun yang terlibat harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Kita berharap Pasal 338 bukan kartu mati. Tetapi bisa lebih dari itu mengingat korbannya lebih dari satu, dan ada korban anak-anak di sini. Tentu kita berharap hukumannya maksimal untuk tersangka dan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” ucapnya.
Adhitya menambahkan, Pasal 338 merupakan pasal aman untuk penyidik, karena pasal tersebut bisa dikembangkan. Jika di kemudian hari ditemukan unsur merencanakan tindak pidana pembunuhan, artinya bisa dikembangkan ke Pasal 340.
Kuasa hukum keluarga korban juga menyayangkan tersangka RB tidak dikenakan pasal perlindungan anak, padahal salah satu korban merupakan bayi 10 bulan. Sehingga menurut hematnya, seharusnya pasal tersebut diterapkan.
“Tidak perlu bukti lain, cukup lihat usia anaknya tersebut masih di bawah umur, dan merupakan korban pembunuhan. Maka sudah jelas seharusnya UU Perlindungan anak diterapkan. Tetapi kita kembalikan lagi penyidik,” jelas Adhitya Nasution.



Tinggalkan Balasan