“Tidak perlu bukti lain, cukup lihat usia anaknya tersebut masih di bawah umur, dan merupakan korban pembunuhan. Maka sudah jelas seharusnya UU Perlindungan anak diterapkan. Tetapi kita kembalikan lagi penyidik,” jelas Adhitya Nasution.

Terkait penerapan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Adhitya mengatakan, sejauh ini pihak keluarga dan kuasa hukum sepakat bahwa perbuatan tersangka RB adalah pembunuhan berencana.

Hal ini dikuatkan dengan beberapa bukti bahwa korban dan tersangka adalah dua orang yang saling kenal. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka juga menyembunyikan korban-korbannya.

“Menyembunyikan korban ini kan butuh persiapan. Menurut pandangan kami, di situlah letak perencanaannya. Karena 340 itu berkata tindak pidananya harus direncanakan, maka rencananya harus bisa dibuktikan. Mungkin penyidik masih membuktikan rencananya seperti apa. Maka kita tunggu hasil penyelidikan,” tuturnya.

Adhitya menegaskan, jika Polda NTT hanya menerapkan Pasal 338 dengan pelaku tunggal, maka pihaknya pesimis keputusan itu merupakan wujud dari sebuah keadilan.

Pasalnya dari keterangan keluarga dan fakta-fakta yang ada, tidak mungkin pelaku melakukan pembunuhan itu seorang diri dan tidak mungkin hanya Pasal 338.

“Pasal 338 itu simpelnya, orang datang bunuh dan hilang. Tidak disembunyikan. Tetapi (kasus Astrid dan Lael, red) ini disembunyikan, artinya ada persiapan,” ucapnya.

Seluruh masyarakat NTT diminta untuk memberikan informasi yang valid kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu dipublikasikan di media sosial.

“Karena yang kita khawatirkan adalah bisa mengganggu kinerja Kepolisian dan bisa mengaburkan fakta yang ada. Sebaiknya berikan kepada kami, biar kami yang sampaikan kepada penyidik,” tandasnya.

Adhitya berjanji akan menyampaikan kepada media fakta-fakta yang dimiliki keluarga, manakala kasus tersebut telah selesai disidik oleh pihak Kepolisian, namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan keluarga.

“Baru akan kita sampaikan kepada media apa saja yang tidak diakomodir. Karena itu bentuk kekecewaan kami. Tapi itu nanti pada saat penyidikan telah selesai di Kepolisian,” tutup Adhitya Nasution.