Ada juga Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 mengenai Jalan atau selanjutnya diketahui dengan nama PP Jalan juga mengatur tentang parkir liar. Dalam regulasi ini disebutkan larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
“Maksud dari terganggunya fungsi jalan pada peraturan tersebut adalah kondisi di mana berkurangnya kapasitas jalan, seperti menumpuk bahan material, parkir, maupun berhenti untuk keperluan pribadinya di bahu jalan sehingga membuat pengguna jalan lain terganggu,” jelas mantan Kapolsek Komodo itu.
IPTU Royke Weridity juga menambahkan, pihaknya saat ini memang tidak memberikan sanski berupa tilang kepada pelanggar. Mengingat ada intruksi dari Kapolri untuk memberikan tindakan secara humanis kepada pelanggar selama masa pandemi.
“Namun bukan tidak mungkin kita akan mengambil sikap tegas di kemudian hari kepada pengguna jalan yang bandel. Karena cara–cara persuasif dan lemah lebut sudah cukup sering kita lakukan. Namun tetap saja banyak pengguna jalan yang nakal,” ungkapnya.





Tinggalkan Balasan