Ia mengimbau kepada sopir truk agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan, apalagi di jalur padat lalu lintas, begitu juga untuk kendaraan lainnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, seringkali fenomena parkir di pinggir jalan dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar–wajar saja, dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara yang lain.

Padahal secara fakta, secara tidak langsung mereka juga ikut menyumbang faktor kemacetan yakni mempersempit lajur kendaraan.

“Parkir di bahu jalan dibenarkan selama tidak ada larangan dilarang parkir atau dilarang stop. Meski demikian, tidak selamanya jika tak ada larangan kemudian pemilik kendaraan bisa parkir seenaknya. Aturan itu linier dengan bahaya. Jadi kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, maka sebaiknya tidak parkir,” pungkasnya.

Selain itu, kegiatan pada sabtu malam kemarin sudah sesuai dengan Pasal 287 UU LLAJ, bagi siapa saja yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.