“Itu tanah jelas perolehanya, alas haknya jelas. Tahun 1992 kami beli sedangkan proses penerbitan Sertipikatnya selesai tahun 1996. Dan sangat jelas dalam penerbitan Sertipikat ini, waktu itu masih kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai dan ditantangi oleh J. Oematan, BA selaku kepala. Itu jelas nama yang berhak dan pemegang hak lain-lain yakni Ir. Henry Chandra,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pada tahun 2015 pihaknya sudah mengajukan rekon hingga pada tahun 2019 baru terealisasi. Proses ini berjalan lancar tanpa ada hambatan.

“Tahun 2015 saya ajukan untuk rekon dan itu terjawab tahun 2019 baru keluar suratnya. Prosesnya aman-aman saja, tanpa ada pencegahan dari pihak manapun. Setelah surat rekon 2019, saya langsung memagari lokasi tersebut, tetapi karna cuaca pagar itu belum selesai yang bersebalahan tanah milik Abdullah Ibrahim”,akui dia.

Pemilik toko Maha Putra itu mengungkapkan bahwa soal perampasan tanah bersertipikatnya yang dilakukan oleh Abdullah Ibrahim dan terindikasi bekerjasama dengan oknum BPN Mabar.