Benny juga menegaskan, dalam kondisi yang gawat, negara harus hadir. Dan hukum harus bekerja untuk melindungi para pekerja migran dari oknum-oknum jahat tersebut, karena PMI wajib mendapatkan perlindungan.
“Karena itu, saya mengajak kita semua untuk jangan memberikan kesempatan bagai para sindikat, seolah-olah mereka memiliki uang dan mau menguasai negara ini. Itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya.
Sementara Wakil Gubernur NTT, Josef Adianus Nae Soi menegaskan, para pekerja migran, terutama dari Provinsi Nusa Tenggara Timur harus mendapatkan perlindungan yang baik.
Menurutnya, pihak manapun dilarang untuk melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap mereka, karena, belakangan sering terjadi kasus perdagangan manusia, pelecehan seksual serta kasus kekerasan lainnya.
“Jangan coba-coba ganggu anak-anak NTT. Kalau ketahuan, maka saya akan taro kamu di Nusa Kembangan. Tidak ada kompromi,” tegas Wagub Nae Soi.
Dia menegaskan, hukum tertinggi adalah kesejahteraan bagi masyarakat umum, termasuk para pekerja migran. Sehingga mereka wajib dilindungi dari ujung rambut hingga ujung kaki.



Tinggalkan Balasan