Menurutnya, MoU itu sebagai salah satu pedoman yang mendasari langkah-langkah untuk memulihkan dan menyelesaikan sengketa-sengketa atau indikasi terjadinya tindak pidana.
“Hal itu mengacu pada UU RI nomor 23 tahun 2013 atau UU nomor 2 tahun 2004 dan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolan barang milik negara atau daerah atau UU nomor 28 tahun 2020 dan juga Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentan pengelolaan barang milik daerah,” terangnya
Dengan adanya MoU tersebut, maka Kejari Manggarai hari ini tentunya memberikan kontribusi yang baik terhadap Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Sementara Bupati Manggarai Heribertus G. L. Nabit mengatakan, Pemkab Manggarai berharap dengan adanya nota kesepahaman itu, nasib aset-aset Pemkab menjadi lebih jelas di masa yang akan datang.



Tinggalkan Balasan