Ruteng, KN – Kejaksaan Negeri Manggarai dan Pemerintah Kabupaten Manggarai menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang penertiban aset, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum barang milik daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung pada Kamis 11 November 2021 di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai, Sekda Manggarai dan beberapa perangkat daerah lainya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Bayu Sugiri mengatakan, Kejaksaan hadir dan tentunya punya bagian yang terpenting dalam lembaga eksekutif.
“Mindset atau ide ini didasari oleh sebuah faktor, bahwa Kejaksaan adalah bagian yang tak terpisahkan dari pemerintah,” kata bayu kepada sejumlah awak media.
Menurutnya, MoU itu sebagai salah satu pedoman yang mendasari langkah-langkah untuk memulihkan dan menyelesaikan sengketa-sengketa atau indikasi terjadinya tindak pidana.
“Hal itu mengacu pada UU RI nomor 23 tahun 2013 atau UU nomor 2 tahun 2004 dan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolan barang milik negara atau daerah atau UU nomor 28 tahun 2020 dan juga Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentan pengelolaan barang milik daerah,” terangnya
Dengan adanya MoU tersebut, maka Kejari Manggarai hari ini tentunya memberikan kontribusi yang baik terhadap Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Sementara Bupati Manggarai Heribertus G. L. Nabit mengatakan, Pemkab Manggarai berharap dengan adanya nota kesepahaman itu, nasib aset-aset Pemkab menjadi lebih jelas di masa yang akan datang.
“Kita berharap dengan nota kesepahaman ini, aset-aset daerah atau pemerintah lebih jelas lagi pada masa-masa yang akan datang,” ungkapnya.
Bupati Heri menjelaskan, setidaknya ada berapa poin inti yang disepakati berkaitan dengan sengketa aset daerah.
“Yang pasti ada 3 bagian besar, tentunya yang berkaitan dengan proses-proses penyelesaian sengketa pada aset daerah,” tutupnya. (*)



Tinggalkan Balasan