Dia menyebut, investasi yang tidak terkontrol secara baik akan memunculkan sejumlah masalah, dan berdampak pada kehancuran tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di segala aspek kehidupan.
Sekretaris Panitia, Saverius Jena, menjelaskan, dalam amanat UU Dasar 1945, Bumi, Air dan kekayaan alamnya dikuasai oleh negara, demi kemakmuran rakyat yang belum terwujud.
Namun, kata dia, reformasi agraria tak kunjung dijalankan dan dirasakan. Masyarakat justru dihadapkan dengan ancaman dan tekanan, karena konflik agraria yang timbul ditengah masyarakat.
“Yang ada hanya eksploitasi sepihak dan privatisasi dalam pengelolahan, serta ancaman yang berpotensi merampas hak masyarakat untuk menguasai tanah dan praktek kong kalikong lainnya,” jelas Saverius.
Gejolak investasi yang masuk ke Indonesia secara masif kerap meminggirkan masyarakat lokal, sehingga investasi yang dilakukan menjadi sumber konflik yang mengganggu stabilitas politik dan pemicu konflik.
“Hal ini karena investasi yang dilakukan hanya berbasis pada penguasaan modal. Sehingga ini akan menyebabkan penumpukan asset dan kekayaan bagi segelintir pelaku ekonomi. Dengan begitu, investasi menjadi sumber biang kerok terjadinya disparitas pendapatan,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan