Dengan penjelasan dan penegasan tersebut Bonefasius Bola, meminta agar pihak manapun, dan Pemerintah menghargai lingko-lingko tersebut di atas yang merupakan hak ulayat Persekutuan Masyarakat Adat Terlaing sebagaimana pengakuan dan perlindungan yang diatur dan diberikan dalam Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Pasal itu menyatakan, identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman,” tutupnya.

Sehingga dirinya meminta Fabianus mengosongkan lahan tersebut. Diketahui sebelumnya Fabianus telah menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut. Dan pengakuan itu diduga menggunakan alas hak palsu.

“Saya menduga alas hak sertifikat no 00528 dari  saudara Fabianus ini alas haknya palsu,” jelas Bone.

Dikatakannya surat somasi yang dibuat akan diberikan kepada Menko Polka, Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri dan Bupati Manggarai Barat.

“Surat somasi ini kami berikan tembusan ke instansi terkait, mulai dari Menko Polkam, Satgas Anti mafia tanah Mabes Polri hingga Bupati Mabar. Surat somasi dilakukan seiring seruan Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia. Jika somasi ini tidak dihiraukan maka kami akan melakukan langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” tutup Bone Bola. (*)