Labuan Bajo, KN – Tua Golo Terlaing, Bonefasius Bola, mewakili masyarakat adat Terlaing melayangkan somasi kepada Fabianus Wakam. Isi somasi tersebut adalah meminta Fabianus mengosongkan lahan bersetifikat di Lingko Bale, Rangko.

Lingko Bale adalah tanah Ulayat Terlaing. Tanah adat ini sudah diketahui dan dikuatkan lewat dokumen oleh tua-tua adat tapal batas seperti Rareng, Rai, Tebedo, Nggorang dan Lancang, ujar Bone Bola.

Kepada Media ini, Minggu 31 Oktober 2021, Bonefasius Bola menegaskan ada 4 Lingko dan Ca Salang Sue Bangko yang merupakan hak ulayat Persekutuan Adat Kampung Terlaing, yakni: Lingko Kombong, Lingko Nampar, Lingko Bale, Lingko Nerot.

Ditambah Ca Salang Sue Bangko, yang berbentuk setengah lingkaran Lingko yang terletak di luar Lingko Nampar. Semuanya terletak di Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

Batas-batas dari Lingko-Lingko dan Ca Salang Sue Bangko tersebut telah pula mendapat pengakuan dari para tu’a-tu’a adat dari masyarakat persekutuan adat kampung-kampung yang masing-masing berbatasan dengan Lingko-Lingko dan Ca Salang Sue Bangko tersebut. Pengakuan tersebut dinyatakan secara tertulis dari Tu’a-Tu’a Adat masing-masing kampung, dan Kepala Desa/Lurah ikut menandatangani sebagai pihak yang mengetahui.