Surat Pengakuan dari masing-masing tu’a-tu’a kampung-kampung yang berbatasan dengan tanah ulayat kampung Terlaing ini diperkuat pula oleh Sketsa Tanah Persekutuan Adat Kampung (Beo) Terlaing, bulan Agustus 2017, yang ditandatangani/diberi cap jempol oleh masing-masing tu’a-tu’a kampung-kampung yang berbatasan dengan tanah ulayat Persekutuan Adat Kampung Terlaing. Kepala Desa/Lurah ikut menandatangani sebagai pihak yang mengetahui.
Di samping itu, Pemerintah Provinsi NTT – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Upt. Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Manggarai Barat – lewat Surat Kepala KPH Mabar, Stefanus Nali, S. Hut, Nomor: UPT. KPH-Mabar.522.13/118/VIII/2019, tertanggal 23 Agustus 2019, Perihal: Surat Keterangan Bebas Kawasan, berdasarkan hasil survei menyatakan bahwa Lokasi Lingko Nerot, Lingko Bale, Lingko Nampar, Lingko Kombong, dan Ca Salang Sue Bangko sampai Mu’u Nanga merupakan hak ulayat kampung Terlaing.
“Bahkan tanah Ulayat Terlaing juga diketahui dan dikuatkan oleh Kepala Desa Pota Wangka, Kepala Desa Tanjung Boleng, Lurah Wae Kelambu, Tua Mukang Rangko dan Dinas Kehutanan Mabar. Juga tapal batas tanah Ulayat antara masyarakat Lancang dan Telaing sudah dikuatkan oleh Bupati Mabar,” tambah Bone.



Tinggalkan Balasan