Sehingga dirinya meminta Fabianus mengosongkan lahan tersebut. Diketahui sebelumnya Fabianus telah menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut. Dan pengakuan itu diduga menggunakan alas hak palsu.
“Saya menduga alas hak sertifikat no 00528 dariĀ saudara Fabianus ini alas haknya palsu,” jelas Bone.
Dikatakannya surat somasi yang dibuat akan diberikan kepada Menko Polka, Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri dan Bupati Manggarai Barat.
“Surat somasi ini kami berikan tembusan ke instansi terkait, mulai dari Menko Polkam, Satgas Anti mafia tanah Mabes Polri hingga Bupati Mabar. Surat somasi dilakukan seiring seruan Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia. Jika somasi ini tidak dihiraukan maka kami akan melakukan langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” tutup Bone Bola. (*)







Tinggalkan Balasan