“Ini termasuk Surat Pernyataan Pengakuan Batas Tanah Adat yang dibuat dan ditandangani oleh Tu’a-Tu’a Adat Mukang Rai/Kampung (Beo) Mbehal, tertanggal 5 September 2017,” ungkap Hendrikus Jempo.
Dalam Surat Pernyataan Pengakuan Tu’a-Tu’a Adat Mukang Rai/Kampung (Beo) Mbehal, yakni Hubertus Kamun, Antonius Ajua, Petrus, Pura, Rofinus Midun, menyatakan bahwa mereka sebagai wakil dari seluruh masyarakat Mukang Rai yang berada di wilayah administrasi pemerintah Desa Pota Wangka, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, menyatakan dan mengakui bahwa tanah ulayat atau tanah persekutuan Mukang Rai/Beo Mbehal adalah berbatasan langsung dengan tanah ulayat atau tanah suku Kampung Adat Terlaing-Tebedo.
Tanah tersebut tepatnya berada di wilayah Mukang Rai ada pada bagian Timur batas alam yaitu Wae Tumur, Wae Helung, Loleng Wae Helung, Wae Nampe, Loleng Wae Nampe (sepanjang kali Waei Nampe) Kampung Beo Terlaing-Tebedo bagian Barat.
Bahwa batas tanah adat ini ditetapkan sejak nenek moyang sampai sekarang terjaga baik oleh kedua kelompok masyarakata adat Mukang Rai dan Kampung (Beo) Terlaing-Tebedo. Ikut menandatangani Surat Pernyataan Pengakuan ini Kepala Desa Pota Wangka, Theodorus Talin.



Tinggalkan Balasan