Dia menjelaskan, untuk pembayaran gaji di Kalimantan Timur, upah minimum tahun 2019 untuk para buruh adalah Rp3.050.000 per bulan. Tetapi yang dibayarkan kepada pekerja hanya Rp2.948.000 per bulan.
“Artinya PT. London Sumatra (Lonsum) membayar gaji kepada para buruh di bawah UMK tahun 2019. Sementara untuk tahun 2020-2021, semua PT sudah menggunakan UMK yang benar untuk bayar gaji para buruh, yaitu Rp3.395.000. Namun PT. Lonsum masih bayar upah buruh dengan Rp3.123.000. Sisanya ke mana?” tanya Funan.
Ia berharap pemerintah Provinsi NTT memberikan perhatian untuk para pekerja sawit di Kaltim. Pemerintah diminta untuk melakukan komunikasi dengan pihak perusahan, atau pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur agar nasib warga NTT di Kaltim bisa menjadi lebih baik dari hari ini. (*)



Tinggalkan Balasan