Sementara warga NTT yang tinggal di kota bekerja di perusahan, sebagai buruh dan ada juga yang berporfesi sebagai PNS.

“Kami minta pemerintah Provinsi NTT melihat kami di sini. Paling tidak ada solusi untuk kami. Karena kami di sini terlalu banyak,” tandas Michel Tob.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Independen Brinsina Funan kepada Koranntt.com belum lama ini mengatakan, ratusan tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja di sejumlah perusahan di Kalimantan Timur, mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak manajemen perusahan.

Banyak yang bekerja selama puluhan tahun namun dipecat, dan pihak perusahan sama sekali tidak gaji yang seharusnya menjadi hak para buruh. Mereka bekerja di beberapa grup sawit antara lain, Group Indofood, Group Sinar Mas, Group Fangiono atau First resources dan CT Agro. 

Dalam daftar pemecatan dari PT. Isi Makmur Blok 70 sampai pada PT. Pedang Makmur, terdapat 132 tenaga kerja NTT yang dipecat tanpa diberikan pesangon.

“Intinya semua pemecatan, pihak perusahan tidak pernah memberikan hak-hak mereka. Baik yang berstatus sebagai harian lepas, TKWT, maupun pegawai harian tetap,” ujar Brinsina Funan kepada wartawan.