Ia menambahkan, warga Nusa Tenggara Timur yang berada di Kalimantan Timur, khususnya di Kutai Barat jumlahnya sekitar lebih dari 25.000 orang, dan mayoritas bekerja di perusahan sawit.
Sementara warga NTT yang tinggal di kota bekerja di perusahan, sebagai buruh dan ada juga yang berporfesi sebagai PNS.
“Kami minta pemerintah Provinsi NTT melihat kami di sini. Paling tidak ada solusi untuk kami. Karena kami di sini terlalu banyak,” tandas Michel Tob.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Independen Brinsina Funan kepada Koranntt.com belum lama ini mengatakan, ratusan tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja di sejumlah perusahan di Kalimantan Timur, mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak manajemen perusahan.
Banyak yang bekerja selama puluhan tahun namun dipecat, dan pihak perusahan sama sekali tidak gaji yang seharusnya menjadi hak para buruh. Mereka bekerja di beberapa grup sawit antara lain, Group Indofood, Group Sinar Mas, Group Fangiono atau First resources dan CT Agro.
Dalam daftar pemecatan dari PT. Isi Makmur Blok 70 sampai pada PT. Pedang Makmur, terdapat 132 tenaga kerja NTT yang dipecat tanpa diberikan pesangon.
“Intinya semua pemecatan, pihak perusahan tidak pernah memberikan hak-hak mereka. Baik yang berstatus sebagai harian lepas, TKWT, maupun pegawai harian tetap,” ujar Brinsina Funan kepada wartawan.
Dia menjelaskan, untuk pembayaran gaji di Kalimantan Timur, upah minimum tahun 2019 untuk para buruh adalah Rp3.050.000 per bulan. Tetapi yang dibayarkan kepada pekerja hanya Rp2.948.000 per bulan.
“Artinya PT. London Sumatra (Lonsum) membayar gaji kepada para buruh di bawah UMK tahun 2019. Sementara untuk tahun 2020-2021, semua PT sudah menggunakan UMK yang benar untuk bayar gaji para buruh, yaitu Rp3.395.000. Namun PT. Lonsum masih bayar upah buruh dengan Rp3.123.000. Sisanya ke mana?” tanya Funan.
Ia berharap pemerintah Provinsi NTT memberikan perhatian untuk para pekerja sawit di Kaltim. Pemerintah diminta untuk melakukan komunikasi dengan pihak perusahan, atau pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur agar nasib warga NTT di Kaltim bisa menjadi lebih baik dari hari ini. (*)







Tinggalkan Balasan